WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) akan menindaklanjuti dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, informasi terkait penjualan itu
dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur
Aisyah Amnur.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Beberapa
saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar.
Hasilnya,
Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada seorang
pembeli bernama Asdianti.
Menurut
informasi, Pulau Lantigiang dijual dengan harga Rp 900 juta dan calon pembeli
sudah membayar Rp 10 juta.
Baca Juga:
Polisi Periksa Dua Mantan Pacar dan Kerabat Terkait Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr TB Haeru Rahayu, mengatakan, KKP akan berkoordinasi
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan
langkah selanjutnya.
Ia
menyebutkan, Pulau Lantigiang masih bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.
"KKP
akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau
yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional
Taka Bone Rate," ujar Haeru kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).