WahanaNews.co, Jakarta - Status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Banyak orang memilih SHM untuk status tanah di rumah yang mereka tempati karena dinilai lebih menguntungkan.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tahan Empat Tersangka
Pada kasus HGB, kita mendapatkan hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Sementara keuntungan memiliki SHM yaitu dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Baca Juga:
Terkait Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Penuhi Panggilan Bareskrim
Berbeda HGB yang status kepemilikannya terbatas.
Bagaimana mengubah sertifikat HGB menjadi SHM?
Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: