WahanaNews.co | Jangan sampai terekam dan bikin Anda kerepotan mengurusi ini itu. Cermati yuk tips menghindari tilang ETLE ini.
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memang bukan tilang biasa.
Baca Juga:
Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan pada Maret 2024, Ini Jadwalnya
Setiap orang tidak bisa berkilah lagi jika terekam atau diambil gambarnya oleh tilang ETLE. Pasalnya pelanggaran lalulintas yang dilakukan benar-benar ada buktinya melalui dokumentasi foto.
Perlu diketahui juga tilang ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jadi Anda yang mengendarai sepeda motor bukan berarti Anda bebas tilang ETLE . Begitu juga dengan pengemudi kendaraan roda empat.
Saat ini menurut pihak kepolisian setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Nah, kesepuluh jenis pelanggaran itu bisa Anda terjemahkan sebagai panduan untuk menghindar dari tilang ETLE.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi
Yuk, cermati apa saja yang bisa Anda lakukan:
1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan