WahanaNews.co | Nama Freddy Budiman memang tak
asing bagi masyarakat Indonesia.
Freddy
Budiman dikenal sebagai seorang gembong narkoba yang dieksekusi mati di LP
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
Freddy
berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba.
Freddy
bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan
jaringan kelas internasional.
Dia
divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena
mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Baca Juga:
Aturan Hukuman Mati Pelaku Kriminal-Imigran Ilegal di AS Disetujui Trump
Freddy
juga sempat ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4
bulan.
Freddy
kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan
pembuat ekstasi.
Dia pun
menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa
tahanannya di Lapas Cipinang.