WahanaNews.co | Aturan hukuman mati di Indonesia terdapat dalam RKUHP yang diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.
Oleh sebab itu, Indonesia merupakan negara yang memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius, dari kasus narkotika hingga pembunuhan.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Presiden Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane
Biasanya, para terpidana hukuman mati, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Eksekusi pun dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB dini hari. Setelah dieksekusi, jasad mereka akan langsung dimakamkan dan dikremasi.
Berikut merupakan daftar eksekusi hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
1. Andrew Chen dkk
Delapan terpidana mati kasus narkoba serentak menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015. Mereka yang ditembak mati terdiri dari tiga warga Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze, dua warga Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota Bali Nine, satu orang warga Brazil bernama Rodrigo Galarte, seorang warga Ghana bernama Martin Anderson, dan satu warga Indonesia yakni Zainal Abidin.
Andrew Chen dan Myuran Sukumaran menjadi otak sindikat di balik kasus penyelundupan heroin seberat 8 kilogram keluar dari Indonesia, pada 17 April 2005. Keduanya dan beberapa anggota sindikat lainnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai.