Namun,
malang bagi keempatnya. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, yang dikemudikan Afriyani Susanti,
menyeruduk mereka yang tengah berjalan kaki di trotoar Jalan M Ihwan Ridwan Rais
hingga tewas.
Berdasarkan
laporan polisi, Afriyani ada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat
terlarang ketika mengemudi.
Baca Juga:
Tragedi Jembatan Gantung Labuhanbatu Utara: Empat Warga Terluka Parah Akibat Putusnya Titi Rambin
Hukuman
Afriyani
Afriyani
dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu (29/8/2012).
Baca Juga:
Tragedi Banjir Bandang: KSOPP, Dishub, dan Feri Danau Toba Beri Bantuan
Ia
terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Terdakwa
Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan
mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi
nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto.
Dari
catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer
per jam.