Mobil
yang dikendarai Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah
melintas di trotoar.
Dua
rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga
diajukan sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Terkait Tragedi Kanjuruhan Polisi Akan Periksa Iwan Bule
Salah
satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif
mengandung narkoba.
Ia
mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.
Sementara
itu, pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait
penggunaan narkotika tersebut.
Baca Juga:
Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Turun Tangan
Ia
terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Narkoba. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.