WahanaNews.co | Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bakal direalisasikan mulai Juni 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Lantas bagaimana dengan biayanya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.