Sutanto
Soehodho, lewat Road Accidents
in Indonesia dalam IATSS Research (2009), mengungkapkan, di Indonesia, sebagian besar orang yang tewas akibat kecelakaan
di jalan raya adalah pengendara kendaraan roda dua atau tiga, yaitu sekitar 61
persen.
Berikutnya
adalah pejalan kaki (15 persen), pengendara sepeda (13 persen), penumpang
kendaraan roda empat (4 persen), dan pengemudi kendaraan roda empat (3 persen).
Baca Juga:
Terjungkal Dipepet 3 Motor, Remaja Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Khusus
pejalan kaki, terjadi fatalitas meninggal dunia sampai dengan 15 persen.
Ini
sangat ironis, karena mereka tidak mengendarai kendaraan bermotor, namun
menjadi korban akibat ditabrak.
Demikian
halnya pesepeda yang mencapai 13 persen, menggenapi total korban non-motorist transport (NMT) sebanyak 28
persen. Sebuah
angka yang memprihatinkan.
Baca Juga:
Trotoar dan Badan Jalan Dijadikan Tempat Berdagang, Tokoh Pemuda Tomok Geram
Pejalan
kaki dan pesepeda adalah korban predator jalan raya, yakni kendaraan bermotor.
Cek
saja data Korlantas yang menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas mencapai
total 22.000 hingga 33.000 orang meninggal dunia setiap tahun.
Sementara, dalam
skala lebih luas, data World Health
Organization (WHO) tahun 2016 menyatakan, pejalan kaki juga kerap menjadi
korban kecelakaan, dengan angka 22 persen.