Ada
yang masih menganggap bahwa ubin pemandu kuning hanya sebagai estetika batas
trotoar saja.
Sejatinya,
perencanaan ubin pemandu adalah untuk memudahkan aksesibiltas disabililtas
netra.
Baca Juga:
Terjungkal Dipepet 3 Motor, Remaja Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Pemasangan
ubin pemandu yang benar adalah pemandu yang berbentuk lurus, bukan
berkelok-kelok.
Apabila
ubin pemandunya dibuat berkelok-kelok atau zig-zag
mengikuti man-hole drainase di bawah
trotoar adalah sangat tidak manusiawi bagi disabilitas netra.
Kenyataannya, ubin
pemandu yang berkelok-kelok seperti itu masih kita jumpai di kawasan Tanah
Abang.
Baca Juga:
Trotoar dan Badan Jalan Dijadikan Tempat Berdagang, Tokoh Pemuda Tomok Geram
Paling
ironis lagi adalah petugas pun belum mengetahui fungsi trotoar untuk
disabilitas, karena terkadang kendaraan mereka parkir di trotoar dan
menutupi ubin pemandu netra.
Dari
semua kondisi di atas, secara umum dapat diaudit bahwa pelayanan trotoar hanya
berupa "ketersediaan", belum ada tolok ukur "berfungsi", "keamanan",
"keselamatan" dan "kesetaraan".
Pemerintah
perlu membuat kajian mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) trotoar agar setiap kantor dinas mendesain
sesuai aturan, bukan berkreasi sendiri-sendiri.