Maka,
diperlukan desain trotoar yang humanis, aman, nyaman, kesetaraan disablitas dan
berkeselamatan untuk mendukung penambahan modal-share
angkutan umum, yang kini masih di bawah 20 persen.
Baca Juga:
Terjungkal Dipepet 3 Motor, Remaja Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Realitas Trotoar Saat Ini
Secara
hukum, pejalan kaki dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
131 menjelaskan secara rinci mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam
Berlalu Lintas melalui tiga ayat.
Baca Juga:
Trotoar dan Badan Jalan Dijadikan Tempat Berdagang, Tokoh Pemuda Tomok Geram
Ayat
(1) berbunyi, pejalan kaki
berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan,
dan fasilitas lain.
Kemudian
ayat (2): pejalan kaki berhak mendapatkan
prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Ayat
(3): dalam hal belum tersedia fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat
yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.