WahanaNews.co | KPK didesak untuk menjerat hingga memproses hukum para terduga penerima aliran duit haram eks Bupati Cerebon untuk Depak Sekda.
Dugaan aliran duit haram ke oknum Pejabat Kemendagri tersebut diungkapkan oleh mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Dalam kesaksiannya, Sri Darmanto mengakui beberapa kali diminta oleh Sunjaya untuk menyerahkan sejumlah uang ke Kemendagri sekelas Direktur Jenderal (Dirjen) untuk memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II, bahkan untuk mengganti posisi Sekda Kabupaten Cirebon.
Dalam persidangan terungkap bahwa, penyerahan uang pertama dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat oleh Yayat Ruhiyat. Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke Sri Darmanto beserta uang dengan pecahan dolar agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
"Untuk mengurus usulan persetujuan agar Yayat Ruhiyat dimutasi dari Sekda ke Staf Ahli," karena Sunjaya merasa tidak cocok dengan Yayat Ruhiyat kata JPU KPK saat membacakan BAP yang dibenarkan oleh Sri Darmanto.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Sri Darmanto lalu diminta oleh Sunjaya menghadap ke pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri bermama Makmur Marbun untuk menyerahkan uang puluhan juta serta uang pecahan dolar.
"Kata Pak Sunjaya ini buat Pak Makmur Marbun, kasihkan saja," ucap JPU KPK membacakan BAP Sri Darmanto yang langsung diamini.
Dan akhirnya, Yayat Ruhiyat dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten pada Januari 2018 menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.