WahanaNews.co | Pelonggaran untuk kredit perumahan dan kredit kendaraan sudah
berlaku sejak kemarin.
Artinya, untuk KPR
dan kredit kendaraan bisa dilakukan dengan DP 0%.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
Bank Indonesia (BI), beberapa waktu lalu, menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit
properti, Rasio Financing to Value
(FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dituangkan melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan
Ketiga atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk
Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk
Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret
2021.
Baca Juga:
Thurman Hutapea Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Balon Bupati Toba
Direktur Eksekutif dan Kepala
Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,
menegaskan, BI mengeluarkan kebijakan itu juga dengan mempertimbangkan
kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang
bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan
fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," ucapnya, dilansir dari laman resmi BI, Selasa (2/3/2021).
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, BI juga menyertakan pengaturan dalam kebijakan ini.