- Tipe >21-70, paling tinggi 95%
untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe ???21, paling tinggi 100% untuk
fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi
95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan
seterusnya.
Sama juga untuk kredit kendaraan, jika
memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut, maka bisa menyalurkan pembiayaan
dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non-produktif.
Sementara bagi bank yang tidak
memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB
sebagai berikut:
Baca Juga:
Thurman Hutapea Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Balon Bupati Toba
- Untuk kendaraan roda dua menjadi
paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih
(non-produktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih
(produktif) menjadi paling sedikit 5%. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.