Salah satunya dengan memperhatikan
rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non
Performing Financing (NPF) dari bank maupun perusahaan
pembiayaan.
Pengaturan mengenai persyaratan rasio
NPL/NPF tetap, yaitu:
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
- Rasio NPL/NPF untuk total
kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- Rasio NPL/NPF dari KP/PP secara
bruto kurang dari 5%.
Jika bank memenuhi persyaratan NPL
tersebut, maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan
rumah susun serta ruko atau rokan.
Baca Juga:
Thurman Hutapea Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Balon Bupati Toba
Sementara untuk bank yang tidak
memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP
menjadi sebagai berikut:
Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP
Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk
fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;