WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, resmi meminta penundaan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/10/2025) dengan alasan tengah menyiapkan langkah hukum balik yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Melalui sambungan telepon, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tangsel untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena ada strategi hukum lain yang sedang disusun.
Baca Juga:
Massa Hitam-Merah Tumpah ke PN Jakpus, Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
“Kita tidak datang itu karena pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan,” ujar Stifan.
Ia menambahkan bahwa selain permohonan penundaan, pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH terhadap pihak lawan dan akan diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan,” tambahnya.
Baca Juga:
Gugat Influencer AS, Macron Tak Terima Istrinya Difitnah sebagai Transgender
Menurut Stifan, fokus utama tim hukum saat ini adalah menyelesaikan draf gugatan perdata yang akan melibatkan banyak pihak dan bukan hanya ditujukan kepada individu semata.
“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” tutur Stifan.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, jika ada proses keperdataan yang telah diajukan dan berkaitan dengan perkara yang sama, maka seharusnya proses pidana yang berjalan dihentikan sementara.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan,” katanya.
Dalam penjelasannya, gugatan tersebut akan ditujukan kepada pihak lawan secara pribadi maupun perusahaan yang menaungi mereka, dan jumlahnya disebut fantastis.
“Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar,” ujarnya.
Stifan menyebut setelah seluruh dokumen ditandatangani kliennya, pihaknya segera mendaftarkan gugatan dan sekaligus mengirim surat pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait alasan penundaan.
“Habis ini kita langsung daftar, besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan,” tambahnya.
Sebagai informasi, konflik ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar.
Tidak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap ponsel, laptop, dompet, dan barang-barang pribadinya yang disebut disita sepihak.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]