WahanaNews.co | Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari menjelang sidang perdana pada Senin (14/11). Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (7/11) hingga Selasa (6/12) mendatang.
Perpanjangan masa penahanan itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin lalu.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujar Humas PN Serang Uli Purnama, Rabu (9/11).
Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin mendatang sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung secara online.
Dari sidang perdana itu akan diputuskan apakah sidang berikutnya berlangsung secara online ataukah offline. Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari Nikita Mirzani, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," jelasnya.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa (25/10) dan akan berakhir Minggu (13/11). Pengacara Nikita, Fuad Bachmid, pernah meminta penangguhan penahanan namun ditolak oleh Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.
Nikita pernah mengalami sakit di bagian punggung hingga dibawa ke RS Bhayangkara Banten untuk mendapatkan perawatan. Dia juga pernah mentraktir pizza untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Serang.