Tokoh politik dan masyarakat Malaya, menaruh simpati atas terjadinya peristiwa naas tersebut, terutama atas perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya.
Pemakaman dilaksanakan di Teluk Murok, yang jauhnya lebih kurang 30 km dari Lumut, lokasi kecelakaan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Disamping itu, pihak polisi menghendaki agar ada persetujuan dari pihak RI, sehingga pemakaman baru dilaksanakan menurut tata cara agama Islam pada tanggal 19 Desember 1947.
Jenazah disemayamkan di Masjid Adki dengan diselimuti bendera merah putih. Di atas makam itu, dipancangkan nisan yang bertuliskan jenazah Komodor Muda Udara A. Halim yang gugur di Tanjung Hantu tanggal 14 Desember 1947.
Untuk menghargai jasa-jasanya, khususnya terhadap Angkatan Udara, nama Halim Perdanakusuma diabadikan mengantikan nama Pangkalan Udara Cililitan berdasarkan Surat Penetapan Kasau nomor Kep/76/48/Pen.2/KS/1952 tanggal 17 Agustus 1952.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Pimpinan TNI AU juga telah menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Laksamana Muda Udara Anumerta. Kemudian pada tanggal 15 Februari 1961 pemerintah menganugerahkan tanda jasa Bintang Maha Putera Tingkat IV.
Tanggal 9 Agustus 1975, Marsda TNI Anumerta Abdul Halim Perdanakusuma dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 063/TK/1975.
Penganugerahan tersebut, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan 10 November 1975 dan kerangka jenazah almarhum yang bersemayam di Malaysia, dipindahkan dan dimakamkan kembali dengan upacara kemiliteran di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.