WahanaNews.co | Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk membatasi Aktivitas Ojek Online menjadi 10 jam setiap harinya dinilai kurang tepat.
Menurut Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, dari awal Ojek Online sudah memiliki esensi kemitraan bukan hubungan kerja dan telah diawasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
"Sebetulnya Ojek Online saat ini sudah tepat berdasarkan kemitraan bukan merupakan hubungan kerja. Mengapa?Pertama, Ojek Online bukan merupakan jabatan. Sehingga tidak tepat kalau ini akan diatur aktivitas sampai 10 jam," kata Johan.
"Kedua, akan terjadi tumpang tindih regulator dari Kemhub dan Kemnaker akan ikut mengawasi Ojek Online," tambahnya.
Menurutnya, kalau terjadi tumpang tindih dapat berpotensi saling melempar jika ada permasalahan aturan yang telah diterapkan.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
"Ketiga, Ojek Online telah membantu mobilitas masyarakat yang perjalanannya tidak terjangkau angkutan umum. Nah, kalau dibatasi aktivitasnya bisa berdampak langsung dan masyarakat menjadi banyak kehilangan waktu dalam perjalanan," tutur Johan.
Ia berharap Kemnaker jangan terlalu terburu-buru jika ngin membuat peraturan maupun terobosan baru.
[Red: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.