WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengusut hal tersebut saat memeriksa tiga saksi berinisial BT, KL, dan FF.
Baca Juga:
Soroti Pekerjaan Sudin PRKP Jakarta Timur, Ketua AAI Coba Disuap oleh OTK
“Semua saksi hadir, dan didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker, serta pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2019-2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
Sementara KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019—2024, dan Verifikatur Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker selama 2024—2025.
Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker selama 2022—2025 bernama Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.