WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana dalam dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dugaan praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sekitar Rp 53 miliar sejak 2019.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga pegawai Kemenaker sebagai saksi pada Rabu (28/5/2025).
Ketiganya diperiksa terkait dugaan suap dan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan TKA.
"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Pegawai yang diperiksa meliputi Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2016–2025, M Ariswan Fauzi; serta dua Pengantar Kerja Ahli Muda, Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pejabat lain, seperti Staf Ahli Menaker Hariyanto, eks Dirjen Binapenta Suhartono, serta Direktur PPTKA dari periode 2017–2019 dan 2024–2025.
Skema Dugaan Korupsi