WahanaNews.co | Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyebut operasional ojek online (ojol) sebagai kegiatan ilegal. Alasannya, kendaraan roda dua dinilai bukan sebagai kendaraan transportasi umum.
"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, ini jadi tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," katanya dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, dilansir dari detikcom, Senin (7/11/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Suryadi menyebut harus ada revisi undang-undang lalu lintas untuk membahas hal ini.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sri Rahayu. Ia menyebut ojol roda dua memang bukan kendaraan atau alat transportasi umum.
"Kita bingung terhadap motor roda dua ini masuk ke mana. Karena ini bukan jenis angkutan penumpang. Bukan kemudian dijadikan kendaraan umum, ini juga belum ada dalam regulasi kita," jelasnya.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Meski ilegal, Anggota Komisi V Fraksi Golkar menyebut pemerintah menerima sementara sambil menunggu undang-undang baru dibuat. Namun, ia meminta aplikator ojol tidak mempermainkan hal ini.
Ia bahkan membandingkan ojek online dengan penyedia transportasi Blue Bird. Ia menilai jika ojek online ingin melihat transportasi yang benar maka bisa berkaca dengan Blue Bird.
"Karena aplikasi itu teknologi, kalau kita mau lihat transportasi yang benar, itu ada di Blue Bird. Dia online dan offline," ungkapnya.
Terkait hal ini, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae Mempertanyakan kemungkinan Ojol menggunakan pelat kuning.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," imbuhnya. [JP]