WahanaNews.co, Jakarta - Sebagaimana disahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pada 29 Oktober 2021, NIK telah secara resmi diakui sebagai NPWP.
Karenanya, diharapkan agar masyarakat segera melaksanakan proses pemadanan atau pengaitan antara NIK dan NPWP.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
Proses pengaitan antara NIK dan NPWP sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Hal ini dikarenakan mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh kegiatan perpajakan akan menggunakan NIK dan berlaku secara berkelanjutan.
Berikut langkah-langkah untuk memadankan atau mengaitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:
Usai Gelar Perkara, Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun Dihentikan Polda Metro
Pemadanan atau penghubungan NIK dan NPWP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Itu berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.
Melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan atau dihubungkan.
Selengkapnya, begini cara hubungkan NIK dengan NPWP:
Kunjungi laman www.pajak.go.id.
Selanjutnya pilih "Login".
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Klik "Login".
Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
Lakukan "Logout" dari menu Profil.
"Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam menu profil dengan status yang sah (ditandai dengan warna hijau), berarti NIK Anda telah diperbarui dan dapat dimanfaatkan di situs www.pajak.go.id.
Pihak wajib pajak memiliki pilihan untuk melakukan pembaruan data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon atau ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan informasi anggota keluarga sesuai dengan kondisi saat ini.
[Redaktur: Elsya TA]