WahanaNews.co |
Menjalani masa buron selama 8 bulan, akhirnya pasangan suami istri RDjN alias
Adi dan IMP alias Irma diciduk polisi, pada Senin 22 Maret 2021 malam.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat
Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka
di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,
NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana
persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang
Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor
LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020
lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat
panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.