Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan
dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan
disaksikan sang istri Irma.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian
melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban
sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma
dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat
keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang
dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik
Direktorat Reskrimum Polda NTT.