Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar.
Baca Juga:
Festival Songkran 5 Hari di Thailand, Makan Korban 171 Orang Tewas
Dhanar juga menjelaskan bahwa gerbang Tol Cilandak memang tidak dilengkapi fasilitas pembayaran sebagaimana gardu tol konvensional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan menyerobot antrean tetap tidak dapat dibenarkan, terutama karena jalur tersebut hanya memungkinkan satu kendaraan melintas dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Truk Parkir Sembarangan dan Putar Arah Picu Laka Maut di Bandung, 2 Nyawa Melayang
Ia menilai perilaku pengemudi dalam peristiwa itu sebagai tindakan tidak tertib berlalu lintas.
“Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” lanjut Dhanar.
Terkait penindakan hukum, Dhanar menyampaikan bahwa saat ini fokus penegakan aturan di jalan tol diprioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur tindak pidana.