Di luar kategori tersebut, polisi umumnya hanya memberikan imbauan atau teguran.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana,” ujar Dhanar.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2026
“Selain itu kami berikan imbauan saja,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat sosial Universitas Padjadjaran Domy Sokara menilai insiden ini mencerminkan persoalan keteladanan pejabat di ruang publik.
“Ketika kendaraan berpelat pejabat justru mempertontonkan perilaku melanggar aturan, maka pesan ketidakadilan itu sampai ke masyarakat,” ujar Domy.
Baca Juga:
Zig-zag Saat Video Call, Pengemudi Tabrak Pekerja Marka Jalan hingga Tewas
Ia menekankan bahwa simbol negara seharusnya diikuti dengan tanggung jawab etis yang lebih tinggi di ruang publik.
“Bukan soal siapa yang duduk di dalam mobil, tetapi bagaimana kekuasaan direpresentasikan dalam tindakan sehari-hari,” kata Domy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.