Di luar kategori tersebut, polisi umumnya hanya memberikan imbauan atau teguran.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana,” ujar Dhanar.
Baca Juga:
Macet Parah! Antrean 9 Km Lumpuhkan Jalur Siantar–Parapat
“Selain itu kami berikan imbauan saja,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat sosial Universitas Padjadjaran Domy Sokara menilai insiden ini mencerminkan persoalan keteladanan pejabat di ruang publik.
“Ketika kendaraan berpelat pejabat justru mempertontonkan perilaku melanggar aturan, maka pesan ketidakadilan itu sampai ke masyarakat,” ujar Domy.
Baca Juga:
Antisipasi Macet Parah, Jasa Marga Operasikan Tol Japek II Selatan, Gratis!
Ia menekankan bahwa simbol negara seharusnya diikuti dengan tanggung jawab etis yang lebih tinggi di ruang publik.
“Bukan soal siapa yang duduk di dalam mobil, tetapi bagaimana kekuasaan direpresentasikan dalam tindakan sehari-hari,” kata Domy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.