WahanaNews.co | Status penahanan dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal media sosial pribadi ditangguhkan.
Kini, Richard Lee pun diperbolehkan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
"Statusnya (penahanan) sudah ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Dalam unggahannya di media sosial, dr Richard Lee bersyukur penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya. Dia menyebut akan menjalankan aktivitas seperti sedia kala.
"Dear all, saya sudah bebas kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian. Ke depan saya aktivitas seperti biasa. Saya percaya saya berada di jalan yang benar. Dan saya akan perjuangkan jalan itu," kata Richard seperti dilihat di akun Instagramnya @dr.richardlee_official.
Baca Juga:
Kasus Perlindungan Konsumen Richard Lee Bakala Diperiksa Polisi pada 4 Februari 2026
Diberitakan sebelumnya, pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution, mengklaim pengajuan penangguhan penahanan kliennya tersebut sudah dikabulkan polisi.
"Iya benar (penahanan ditangguhkan). Sudah diajukan dan dikabulkan oleh Polda Metro Jaya," kata Razman kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Razman menjelaskan penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dr Richard Lee. Hingga kini berkas dr Richard Lee masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.