"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin. Belum, masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," jelasnya.
Lebih lanjut Razman menyebut pihaknya kini tengah menunggu proses pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Kita tunggu proses serah terima ke kejaksaan. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," kata Razman.
Diketahui, dr Richard Lee sempat mengakses akun Instagram pribadinya yang telah disita polisi. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Pengacara Richard Lee, Razman Nasution, memberikan beberapa pembelaan terkait kasus kliennya. Razman mengatakan kliennya tidak punya unsur kesengajaan melakukan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita polisi.
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Denise Chariesta: 4 Tahun Jadi Selingkuhan Pengusaha R
"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr Richard dan Hans Pranata ini terlihat bahwa, satu, tidak adanya unsur kesengajaan dari dr Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro," ujar Razman kepada wartawan di Polda metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.