WAHANANEWS.CO, Jakarta - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya agar status pengemudi tetap berlaku.
Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, kini masyarakat bisa melakukanya dengan mudah menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi ini, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku tepat waktu dan menghindari risiko kedaluwarsa yang membuat mereka harus membuat SIM baru.
Baca Juga:
Dispensasi Libur Nataru: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Namun perlu dicatat, layanan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan pengajuan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh dan mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
Baca Juga:
Mudah! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu klik “Lanjutkan.”
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
Buat PIN keamanan.