WahanaNews.co | Saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online dari rumah tanpa harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel, dan setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Tidak Ada Pungli, Ini Biaya Pembuatan SIM
Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan atau pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk pergi ke Satpas.
Adapun, jika perpanjangan SIM terlambat dilakukan, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan dan harus membuat SIM baru. Berikut adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
Menyiapkan syarat dokumen:
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materi Tentang Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani