Lengkapi data diri di menu Profil, meliputi NIK, nama, dan email. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email Anda.
Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness.
Baca Juga:
Dispensasi Libur Nataru: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Setelah akun aktif, Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM secara online.
Sebelum mulai memperpanjang SIM, siapkan sejumlah dokumen pendukung berikut:
E-KTP, Foto SIM lama, Tanda tangan di kertas putih Pas foto berlatar belakang biru
Baca Juga:
Mudah! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Selain itu, pemohon juga wajib menjalani: Tes kesehatan di erikkes.id, Tes psikologi di app.eppsi.id
Berikut langkah perpanjangan SIM A atau SIM C secara online:
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM