WahanaNews.co, Jakarta - Besok, Rabu (27/12/2023), akan diberlakukan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.
Namun, perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur dan cuti bersama Nataru masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian kembali.
Secara resmi, sesuai dengan peraturan, pemilik SIM yang melewati batas waktu perpanjangan selama satu hari saja diharuskan membuat SIM baru dengan menjalani ujian teori maupun praktik. Rincian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4.
Jelas disebutkan bahwa SIM yang sudah berakhir masa berlakunya harus mengajukan penerbitan baru.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.