WahanaNews.co | Dunia digital yang terus berkembang bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan termasuk perpanjangan SIM online yang tidak ribet.
Dengan teknologi digital Anda tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan prosesnya dijamin mudah dan cepat. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan terlihat dengan jelas dan tidak buram.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.