Peraturan
ini juga menyebutkan bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan seperti biasa.
Penghasilan
itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.