WAHANANEWS.CO, Jakarta - Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terlihat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025) dini hari. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring.
Setelah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Reza Gladys kini disebut kuasa hukumnya menemukan dugaan tindak pidana baru.
Baca Juga:
Susu Kecoak: Superfood Masa Depan yang Lebih Bergizi dari Susu Sapi
"Kedatangan klien kami hari ini pertama untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kedua, kami menemukan dugaan tindak pidana baru yang berkaitan dengan penyerangan dan perendahan martabat klien kami. Hal ini akan kami laporkan lebih lanjut untuk didalami penyelidik," ujar Julianus P. Sembiring di Polres Metro Jakarta Selatan.
Julianus menambahkan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini masih berkaitan dengan laporan yang telah mereka buat di Polda Metro Jaya. N
amun, pihaknya belum mengungkap identitas pihak yang akan dilaporkan oleh kakak pesinetron Krisjiana Baharudin tersebut.
Baca Juga:
Jabodetabek Bisa Terendam Lagi, BMKG Minta Warga Siaga
"Nanti akan ada, terutama dari kalangan netizen, buzzer," ujar Julianus singkat.
Reza Gladys menegaskan bahwa dirinya dan suami sebenarnya tidak menginginkan perseteruan ini terjadi. Namun, ia berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah menangani kasusnya.
"Kami tidak pernah ingin ada keributan. Teman-teman bisa lihat sendiri, kami bukan orang yang suka mencari masalah. Tapi demi membela diri, mungkin ini adalah satu-satunya cara yang harus kami tempuh," ujar Reza Gladys.
Suaminya, Attaubah Mufid, menambahkan bahwa laporan ke polisi mereka buat semata-mata untuk mencari keadilan.
Menurutnya, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan penahanannya adalah keputusan hukum, bukan kehendak pribadi mereka.
"Ini bukan keinginan kami, tapi kami harus melakukan sesuatu untuk membela diri. Mau bagaimana lagi? Ini bukan sesuatu yang kami harapkan, tapi harus dilakukan," kata Reza Gladys.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]