WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah Reza melaporkan mereka ke kepolisian pada 3 Desember 2024.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Menanggapi status hukumnya, Nikita akhirnya membeberkan kronologi kasus tersebut melalui podcast di kanal YouTube Comic 8 Revolution.
Nikita menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari produk kecantikan milik Reza yang dijual di e-commerce dan diduga berbahaya karena mengandung jarum suntik.
Menurutnya, penggunaan jarum suntik dalam produk kecantikan seharusnya hanya dilakukan di klinik oleh tenaga medis profesional, bukan dijual bebas di pasaran.
Baca Juga:
Razman Arif Ancam Ambil Langkah Hukum Terhadap Vadel Badjideh dan Keluarganya
"Dia (Reza) mencari saya karena saya memiliki salah satu produk kecantikannya yang berbahaya, berisi jarum suntik, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," ujar Nikita pada Jumat (21/2/2025).
Setelah mengetahui bahwa Nikita menyimpan produknya, Reza mencoba menghubungi orang-orang terdekat Nikita agar masalah ini tidak tersebar di media sosial.
Salah satunya adalah dokter Oki, yang menurut Nikita berkali-kali dihubungi oleh Reza namun tidak merespons.