WahanaNews.co | Setiap umat Muslim di Indonesia yang baru saja menyelesaikan ibadah haji di Padang Arafah, Mekah, akan menyandang panggilan haji atau hajjah.
Pemberian gelar haji ini cukup berbeda, karena hanya ada di Tanah Air.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Di luar negeri, seperti Arab Saudi dan negara Muslim lainnya tidak mengenal gelar tersebut.
Gelar haji mulai digunakan di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, tahun 1916.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Alat Pengawasan Belanda
Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekah, kota suci umat Islam.
Melakukan ibadah haji merupakan hal yang wajib untuk dilakukan bagi setiap umat Muslim yang mampu, setidaknya sekali dalam seumur hidup.
Bagi setiap umat Muslim di Indonesia yang sudah selesai berkunjung ke Padang Arafah, Mekah, mereka akan mendapat gelar haji di depan nama mereka.
Gelar Haji sendiri mulai digunakan di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda.
Pada saat itu, Islam merupakan salah satu kekuatan anti-kolonialisme di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Semangat kemerdekaan kerap digembar-gemborkan oleh para tokoh Islam, salah satunya setelah mereka kembali dari ibadah haji.
KH Ahmad Dahlan seusai pulang ibadah haji mendirikan Muhammadiyah.
Kemudian, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama, Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam, dan Cokroaminoto mendirikan Sarekat Islam.
Berdirinya organisasi-organisasi Islam ini mengkhawatirkan pihak Belanda, karena para tokoh yang kembali dari ibadah haji dianggap sebagai orang suci di Jawa.
Karena itu, para haji diyakini akan lebih didengar oleh penduduk awam lainnya.
Dulu, para kiai sendiri tidak ada yang bergelar haji, karena haji itu merupakan ibadah.
Namun, karena banyak perlawanan yang dilakukan umat Islam terhadap kolonial, terutama yang baru kembali dari ibadah haji, disematkanlah gelar haji.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.
Tujuan pemberian gelar haji ini adalah agar pihak Belanda lebih mudah dalam melakukan pengawasan bagi para jemaah haji yang mencoba memberontak.
Oleh sebab itu, sejak 1916, setiap umat Muslim Indonesia yang baru saja pulang dari ibadah haji akan diberi gelar haji.
Namun, seiring berkembangnya zaman, saat ini gelar haji kerap dijadikan sebagai penanda kelas sosial-ekonomi. [dhn]