Berdasarkan keterangan Darma, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir dengan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan.
Flora menyampaikan terdapat sekat yang memisahkan antara permasalahan hukum dengan permasalahan HAM yang keduanya memiliki tahapan dan proses yang berbeda dalam penanganannya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
“Intinya dua hal ini berjalan. Kami dari sisi HAM nya yang tentu semua kita arahkan pada kebaikan setiap individu,” ujar Flora.
Flora menegaskan, terkait perlindungan anak yang tinggal di rumah tersebut, pihaknya telah memastikan agar hak-haknya tetap terlindungi. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
“Untuk itu kami harapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.