WahanaNews.co | Crazy rich Bandung Doni Salmanan kini harus merasakan meringkuk di balik jeruji penjara lantaran dilaporkan kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Sebelum tersandung kasus, Doni Salmanan sempat viral dari aksinya bagi-bagi uang di jalanan saat PPKM dan sawer Reza Arap hingga Rp 1 Miliar.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Lalu seperti apa rekam jejak Doni Salmanan sebelum akhirnya meraup miliaran rupiah hingga terjerat kasus investasi bodong? Berikut ulasannya.
Mengaku mulai trading dengan modal Rp 280.000
Doni awalnya dikenal sebagai trader dan YouTuber yang pertama kalinya mencoba trading di tahun 2018 dengan modal hanya ratusan ribu rupiah.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
"Rp 280.000," ucap Doni yang membuat Atta terkejut, dikutip Jumat (11/3/2022).
"Bukan dollar kan?" tanya Atta dan langsung dibantah Doni, memastikan jika modal awal yang dia pakai hanya Rp 280.000.
Walaupun enggan mengungkap berapa penghasilannya di awal, tapi Doni mengungkap saat itu keuntungannya paling besar mencapai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 28,5 juta di tahun 2018.
Tiga tahun berlalu, Doni sekarang bisa mendapat penghasilan hingga Rp 3 miliar per bulan. Tapi dia juga pernah mengalami kerugian miliaran.
Karena itu, Doni mengingatkan, agar orang-orang di luar sana tidak mudah tergoda dengan gemerlap harta influencer trading.
"Itu berkat kegigihan, waktu belajar, 3 bulan bener-bener belajar banget," kata Doni.
"Buat temen-temen, saya mau ingetin, jangan sampai tergiur influencer yang memperlihatkan kekayaan gara-gara trading," ucapnya.
Menurutnya, apa yang terlihat berkilau sekarang itu merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun, bukan didapat dengan instan hanya karena bermain saham.
"Mereka memiliki perjalanan yang cukup lumayan panjang untuk mendapat hasil seperti itu," kata Doni.
"Terkadang followers dengan melihat influencer banyak duit dia mikirnya 'wah cari duit gampang di saham,' ternyata tidak segampang itu, jadi harus dipelajari," tutur pria 23 tahun itu.
Doni Salmanan tipu dengan modus trading
Cerita sukses Doni Salmanan tersebut berakhir dengan jeratan kasus yang menimpanya baru-baru ini.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [bay]