WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M. Taufik alias Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara. Namun Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diharuskan membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Putusan itu diambil karena hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah untuk dikembalikan.
Baca Juga:
Korban Tak Terima Vonis Hakim, Sidang Doni Salmanan Ricuh
Sejumlah aset mewah yang dikembalikan diantaranya 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S, 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan mobil-mobil lain dari merek ternama.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun vonis hakim telah membebaskan Doni dari kewajiban membayar ganti rugi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.