WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus investasi Quotex.
Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp24 miliar lebih.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Jaksa pun membacakan dakwaan terhadap Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata jaksa.
Amriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi. Serta hakim anggota Idi Il Amin dan Teguh Arifiano.
Sementara, terdakwa Doni Salmanan menjalani persidangan secara daring dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Jaksa Amri menguraikan terdakwa mulai mendaftarkan diri sebagai trader dan afiliator melalui aplikasi Quotex pada Maret 2021.