WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus bisa menggali kasus penipuan berkedok trading, dengan tersangka Doni Salmanan.
Para pelaku lain di belakang Doni Salmanan harus bisa diungkap.
Baca Juga:
Polemik RUU KUHAP: Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Masih Dipertanyakan
Dalam kacamata hukum, menurut Eva, kasus Doni bukan kasus yang masuk kategori rumit pembuktiannya. Terlebih pasal-pasal yang disangkakan, menurut Eva, adalah pasal yang keseharian dipakai penyidik maupun penuntut umum.
Jika yang bisa diungkap hanya Doni Salmanan, menurut Eva, maka prestasi penuntut umumnya hanya sampai di situ. Akan lebih baik jika penuntut umum bisa membongkar orang-orang yang berada di belakang Doni Salmanan.
“Kejahatan keuangan ini kan kejahatan yang diorganisasi. Siapa yang mengorganisasi? dalam level apa peran mereka?” ungkap Eva.
Baca Juga:
Harli Siregar, Sosok Jaksa Asal Simalungun di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Raksasa
Mata rantai kasus Doni Salman, menurut Eva, panjang. Diingatkannya, ada yang menganggap Doni Salmanan hanya pion dari organisasi atau kelompok kejahatan trading ini.
“Jika ia (Doni) hanya pion maka sebenarnya ada yang menggerakkan untuk melakukan tindakan penipuan. Hanya saja sampai saat ini, penggeraknya ini, kita belum pernah mendengar itu (diungkap polisi, Red),” ungkap Eva. Jadi pengungkapan kasusnya baru sampai di Doni Salmanan.
Ditanya apakah Kejakgung bisa mengungkap lebih jauh karena penanganan kasusnya ada di Polri? Eva mengatakan bisa saja dilakukan. Dijelaskannya, Jaksa punya kewenangan untuk memecah perkara jika pelakunya lebih dari satu orang.