WahanaNews.co | Pemerintah mulai memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 15-21 Februari 2022.
Syarat perjalanan menggunakan pesawat pun masih ketat selama PPKM Jawa-Bali seminggu ke depan.
Baca Juga:
Hujan Petir Bukan Masalah! Begini Cara Pesawat Modern Tetap Aman di Udara
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Sebanyak 66 daerah masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Dengan diberlakukannya PPKM Jawa-Bali, terdapat sejumlah pembatasan, termasuk dalam perjalanan.
Khusus untuk perjalanan udara, aturan yang berlaku masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 22/2021.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Berikut ini aturan naik pesawat terbaru:
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.