3. Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orang tua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional, perhatikan aturan berikut:
Baca Juga:
INACA: Imbas Perang Umrah Sepi, Sparepart Pesawat Terganggu
1. Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
2. Menyiapkan:
a. Sertifikat hasil negatif tes COVID-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Baca Juga:
Geger! Karena Alarm Salat Penumpang Diturunkan dari Pesawat
b. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan.
Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
c. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.