WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga kesempatan untuk mensucikan harta melalui zakat.
Dalam Islam, selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Zakat Profesi ASN di Sibabangun
Zakat fitrah adalah kewajiban tahunan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Dalam satu keluarga, kewajiban ini umumnya ditanggung oleh kepala keluarga atau suami. Namun, dalam kondisi tertentu, ada kalanya suami tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarganya.
Di sisi lain, dalam beberapa keluarga, baik suami maupun istri memiliki pekerjaan, dan ada situasi di mana penghasilan istri lebih besar daripada suami.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Salurkan Zakat ASN Kepada Fakir Miskin dan Mahasiswa
Dalam kondisi ini, sering kali istri yang mengambil peran dengan menggunakan uangnya sendiri untuk membayar zakat fitrah keluarga, termasuk untuk suaminya.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Ustaz Abdul Somad, seorang dai kondang, pernah menjelaskan persoalan ini dalam salah satu kajian yang videonya banyak beredar di YouTube.