Uang yang diberikan oleh istri kepada suami untuk membayar zakat fitrah ini dapat berupa pinjaman, hadiah, sedekah, atau hibah.
Yang terpenting, suami tetap menjadi pihak yang menyerahkan zakat fitrah kepada fakir miskin dengan menyebutkan bahwa itu adalah zakat fitrah untuk dirinya, istrinya, dan anak-anaknya.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Zakat Profesi ASN di Sibabangun
Dengan demikian, meskipun uang yang digunakan berasal dari istri, zakat fitrah tetap dibayarkan oleh suami sebagai kepala keluarga, sehingga kewajiban ini tetap sah sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.