Dalam kajian tersebut, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seorang jemaah yang menanyakan apakah seorang suami boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang istrinya.
Sebelum memberikan jawaban, Ustaz Abdul Somad mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menegaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Zakat Profesi ASN di Sibabangun
Rasulullah SAW juga mengajarkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Menurut Ustaz Abdul Somad, seorang suami bertanggung jawab atas zakat fitrah keluarganya, termasuk untuk dirinya sendiri, istrinya, dan anak-anaknya.
Jika orang tua atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah tidak mampu, maka kepala keluarga juga harus menanggung zakat fitrah mereka.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Salurkan Zakat ASN Kepada Fakir Miskin dan Mahasiswa
Namun, bagaimana jika suami memiliki penghasilan yang terbatas, sementara istri memiliki gaji yang lebih besar?
Dalam kondisi seperti ini, menurut Ustaz Abdul Somad, istri dapat memberikan uangnya kepada suami terlebih dahulu.
Setelah itu, suami bisa menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan keluarganya.