"Konservasi secara in situ dan ex situ sangat diperlukan termasuk menjaga kondisi habitatnya agar tetap dapat mendukung atau layak untuk hidup dan berkembang biak ikan tersebut," kata Haryono.
Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan, terutama terkait pengenalan jenis ikan dilindungi, kenapa jenis ikan tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap, tindakan yang harus dilakukan apabila tidak sengaja menangkap ikan tersebut, serta sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan penangkapan ikan tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
"Begitu pula kepada para pemangku kepentingan terkait di sekitar habitat ikan," tandas Haryono.
Tampilan fisik ikan belida
Ikan belida, sebuah spesies ikan air tawar yang umum dijumpai di perairan Indonesia, memiliki potensi sebagai komoditas bisnis, baik sebagai ikan hias maupun bahan konsumsi manusia.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Secara fisik, tubuh ikan belida memiliki bentuk memanjang yang menyerupai pisau atau lidah sehingga sering disebut sebagai knife fish atau ikan pisau.
Ikan ini termasuk dalam suku kecil dan mudah dikenali melalui bentuk sirip yang panjang yang terhubung dengan sisik-sisik kecil yang mirip dengan sirip ekor.
Ukuran ikan belida umumnya berkisar antara 15-90 sentimeter, tetapi tubuhnya dapat tumbuh hingga mencapai 150 sentimeter.