Padahal, menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, terdapat empat spesies famili Notopteridae yang dilindungi.
Tiga di antara spesies tersebut adalah C. lopis, C. borneensis, dan C. hypselonotus.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
Menindaklanjuti temuan ini, IUCN mengungkapkan, spesies Chitala termasuk spesies dengan kategori least concern yang mengindikasikan tingkat risiko kepunahan masih rendah di Indonesia, kecuali C. lopis yang dianggap punah.
Dengan temuan C. lopis ini, status konservasi pada IUCN perlu dievaluasi. Selain itu, diperlukan pula revisi status konservasi C. hypselonotus dan C. borneensis dari least concern menjadi critically endangered (kritis) karena keterbatasan stok dan sebaran.
Upaya pelestarian ikan belida
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Dengan ditemukannya ikan belida setelah dinyatakan punah, diperlukan upaya konservasi untuk melestarikan kembali ikan spesies Chitala itu.
Menurut Haryono, upaya pelestarian ikan belida bisa dimulai dari peraturan terkait jenis ikan dilindungi yaitu Kepmen KP no 1 tahun 2021 yang disampaikan melalui edukasi, sosialisasi, dan sanksi yang tegas.
Selain itu, perlu dilakukan pula upaya domestikasi dan restocking.